Polisi Tangkap Penyedia Senjata Api Peneror Kantor MUI
Belajar dari kasus penyalahgunaan replika senjata api ini, polisi berencana membuat strategi pengawasannya.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dan mempersangkakan tiga penyedia senapan angin, air soft gun, untuk pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta. Belajar dari kasus penyalahgunaan replika senjata api ini, polisi berencana membuat strategi pengawasannya.
Selasa (9/5/2023), polisi menangkap Hengky selaku pedagang air soft gun yang dipakai Mustopa NR (60), pelaku teror yang mengakibatkan dua orang luka pekan lalu, Selasa (2/5/2023), di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). H ditangkap bersama Dedi Miswadi dan Novri Ansyah, tetangga Mustopa sekaligus perantara penjualan senjata yang sama-sama tinggal di Lampung.
”Saat ini, ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta.
Awalnya, Mustopa meminta tolong Dedi untuk mencarikan senjata jenis air gun pada Rabu (1/2/2023). Dedi lalu menghubungi Novri untuk mencarikan senjata yang dimaksud. Novri pun kemudian menghubungi Hengky yang mau menjual air soft gun dengan harga Rp 4 juta. Hengky diketahui sudah menjual air soft gun dan air gun sejak 2012.
Kepada Dedi, Novri lantas menjualnya dengan harga Rp 5 juta. Namun, setelah negosiasi, Dedi bisa membayar Rp 4,75 juta. Sementara itu, Novri juga menawar senjata itu seharga Rp 3,8 juta kepada Hengky. Novri pun belajar menggunakan senjata itu dari Hengky. Ia kemudian meneruskan pengetahuannya ke Dedi, yang berikutnya juga ikut mengajarkannya kepada Mustopa.
Sabtu (11/2/2023), Mustopa menerima paket senjata itu dari Dedi di tempat tinggalnya di Pesawaran, Lampung. Dedi tidak lupa mengajarkan menggunakan senjata jenis Glock 19 yang dilengkapi gas dan gotri besi.
Senjata itu yang kemudian dibawa Mustopa ke Jakarta, pekan lalu. Diberitakan sebelumnya, Mustopa datang ke MUI untuk bertemu pejabat lembaga tersebut dan meminta pengakuan sebagai wakil Nabi.
Berdasarkan keterangan saksi dan analisis psikologi forensik, Mustopa mengaku mendapat ilham untuk menjadi wakil nabi sejak puluhan tahun lalu. Namun, obsesinya berakhir menjadi depresi dan perilaku agresif yang membuatnya membutuhkan pengakuan lembaga dan tokoh negara, salah satunya MUI.
Bagaimanapun, Mustopa tidak bisa beraksi lebih jauh setelah melepaskan tiga peluru karet air soft gun. Ia mendadak mengalami serangan jantung hingga kehilangan nyawa.
Masih terkait penggunaan senjata api dan sejenisnya untuk melawan hukum, Kamis (4/5/2023), pria bernama David Yulianto ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi karena menganiaya pengguna jalan di Jalan Tol Dalam Kota di wilayah Tomang, Jakarta Barat. Tidak hanya melakukan penganiayaan ringan, karena masalah salip-menyalip kendaraan, David juga diancam hukuman karena membawa senapan angin air soft gun.
”Pistol air soft gun-nya untuk menjaga diri. Itu keterangan sementara,” kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Uly kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).
David pun dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api dan atau Pasal 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 335 KUHP terkait penganiayaan. Ia terancam hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
Pengawasan
Adanya kasus penyalahgunaan replika senjata api tidak berizin membuat Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto berencana mencari solusi untuk pengawasan penggunaan senjata angin yang umumnya digunakan untuk kegiatan olahraga dan berburu.
Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri merupakan salah satu bagian dari Polri yang berperan mengawasi penggunaan dan peredaran senjata olahraga tersebut.
”Kami akan diskusi model pengawasannya, nanti akan kami sepakati bersama. Tentu akan cari jalan keluar yang paling baik,” katanya, awal pekan ini, di Jakarta.
Pabrik senjata rakitan itu susah dikontrol. Di sisi lain, modifikasi senjata angin seperti air soft gun dan air gun terus berkembang karena modifikasi-modifikasi. Ini perlu dibongkar, karena bahan baku dan sebagainya enggak sembarangan.
Ia juga meminta agar pengawasan lebih ketat dilakukan oleh penyelenggara olahraga yang memanfaatkan senjata tersebut. Tidak hanya mengeluarkan izin penggunaan senjata, penyelenggara olahraga dinilai perlu mengingatkan agar pemegang senjata tidak membawa benda itu ke rumah.
”Kami mengharapkan, kalau ini adalah senjata untuk hobi, olahraga, tentunya disimpan saja di tempat olahraganya. Jangan dibawa, kecuali kalau izin senjata diperintahkan untuk bela diri,” ucap Karyoto.
Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon, menilai, kepolisian juga perlu giat mengawasi dan sigap menindak pabrik senjata rakitan yang tidak berizin. Sulitnya mengontrol tempat perakitan atau jual beli senjata ini tentunya akan membuat marak penggunaan senjata yang tidak semestinya.
”Pabrik senjata rakitan itu susah dikontrol. Di sisi lain modifikasi senjata angin seperti air soft gun dan air gun terus berkembang karena modifikasi-modifikasi. Ini perlu dibongkar, karena bahan baku dan sebagainya enggak sembarangan,” ujarnya saat dihubungi lewat telepon.
Untuk mengontrol tren ini, masyarakat awam juga bisa ikut serta mengawasi penggunaan ataupun pabrik senjata yang tidak berizin. Pihak berwenang pun bertanggung jawab menyosialisasikannya agar masyarakat awam bisa ikut melaporkan pelanggaran dan tidak ikut menggunakan senjata secara tidak bertanggung jawab.