Sebelas tersangka yang ditangani di Polda Metro Jaya akan disidang secara terpisah di dua pengadilan negeri, masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus dugaan peredaran narkoba ke Jakarta yang melibatkan bekas Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dan empat anggota kepolisian lainnya segera disidangkan di meja hijau. Sebanyak 11 tersangka yang ditangani di Polda Metro Jaya akan disidang secara terpisah di dua pengadilan negeri, masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Pada Rabu (11/1/2023) siang, tujuh dari 11 tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara (eks Kepala Polres Bukittinggi dan eks Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Polda Sumbar), serta Komisaris Karsanto (eks Kepala Polsek Kalibaru, Jakarta Utara).
Kemudian, Ajun Inspektur Satu Janto dari Polres Metro Jakarta Barat serta tersangka lain, Linda, Daeng, dan Syamsul Maarif. Selain tersangka, beberapa barang bukti juga diteliti, antara lain 55,3 gram sabu dan tiga kendaraan roda empat.
”Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap kedua dari tujuh tersangka dan barang bukti setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya, memenuhi syarat formil dan materiil beberapa waktu lalu,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting.
Setelah pemeriksaan, ketujuh tersangka dibawa ke rumah tahanan (rutan). Teddy Minahasa menempati Rutan Salemba Cabang Polda Metro Jaya. Adapun enam tersangka lainnya di Rutan Salemba Cabang Polres Jakarta Barat.
”Dalam waktu 20 hari, kasus ini akan disidangkan,” kata Iwan. Dengan ini, mereka dipastikan sidang pada awal Februari 2023.
Kasus tujuh tersangka yang ditangani di Jakarta Barat ini merupakan pengembangan dari perkara yang diungkap Polres Jakarta Pusat pada 2022.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini juga tengah memproses empat tersangka lainnya. Mereka adalah eks anggota Polsek Kalibaru, Ajun Inspektur Dua AD serta HE, AR, dan AW. Empat orang itu menjadi tersangka awal dari penyidikan Polres Jakarta Pusat.
Sebelas orang itu menjadi tersangka sejak Jumat (14/10/2022). Polisi mengamankan barang bukti 5 kilogram (kg) sabu dari Sumatera Barat. Sebanyak 1,7 kg di antaranya diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Konsisten
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, mengaku kliennya tetap konsisten mengaku sebagai korban. Pihaknya mengklaim barang bukti 5 kg sabu dari Sumatera Barat itu masih utuh dan disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa kasus narkoba di Bukittinggi.
Lima kilogram sabu itu bagian dari total 41,4 kg sabu sebagai barang bukti yang diungkap pada pertengahan 2022 saat Dody masih menjabat Kepala Polres Bukittinggi.
”Pada awalnya Kapolres ini melaporkan ke Kapolda ditemukan 41,4 kg. Tapi, setelah ditimbang ke pengadaian pada saat rilis tiba-tiba jumlahnya cuma 39,5 kg. Hampir 2 kg menyusut. Selama itu yang menguasai barang dan menyimpan Dody,” kata Hotman.
”Pak Teddy tidak ada kaitannya dengan barang bukti yang disita. Soal apa motivasinya, saya enggak tahu. Saya hanya bicara soal hukum,” kata Hotman.
Di sisi lain, Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum untuk Dody, Linda, Syamsul Maarif, Karsanto, dan Janto, juga konsisten dengan pembelaannya. Kliennya dinilai akan berperan mengungkap peran Teddy Minahasa, yang diklaim biang dari kasus tersebut.
”Perkara ini bukan tentang klien kami, tetapi tentang seorang jenderal bintang 2 yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran 5 kg sabu,” kata Adriel dalam keterangannya.