Polda Metro Jaya Tetapkan Kombes YBK Tersangka Kasus Narkoba
Perwira menengah yang tercatat bertugas di Badan Pemelihara Keamanan Mabes Polri, Kombes YBK, terciduk di kamar hotel dengan seorang teman perempuan dan narkoba jenis sabu.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Polri berpangkat komisaris besar atau kombes berinisial YBK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Status itu juga diberikan kepada tiga orang lain yang terlibat menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengumumkan hal ini pada Rabu (11/1/2023). ”Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengumpulkan bahwa saudara YBK sebagai tersangka,” katanya di Jakarta.
YBK dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 116 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain YBK, tiga orang lain juga jadi tersangka dalam kasus sama. Mereka adalah perempuan berinisial R, laki-laki berinisial DR alias Bacing, dan EW alias Bode alias Bodong. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ada juga dua perempuan lain yang terlibat, tetapi mereka sebatas saksi. ”Dua lainnya, saudari PNI dan saudari KS sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi,” imbuh Zulpan.
Sebelumnya, Kombes YBK yang tercatat bertugas di Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Mabes Polri itu ditangkap pada Jumat (6/1/2023). Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, YBK ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara bersama tersangka berinisial R.
”Mereka ditangkap di hotel, waktunya hari Jumat tanggal 6, jam 15.36 WIB, di Kelapa Gading,” katanya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua bungkus sabu seberat 1,1 gram, masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,6 gram.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga. Keduanya diketahui sudah berada di hotel selama dua hari. ”Tidak ada kaitannya dengan urusan kedinasan (Kombes YBK),” ungkap Mukti.