Saksi Dicecar soal Penukaran Sabu dan Tawas dalam Kasus Teddy Minahasa
Kuasa hukum Teddy Minahasa menggali pengetahuan saksi tentang perbedaan tawas dan sabu, juga seputar bungkus sabu kepada para saksi, yang menimbulkan perdebatan dengan jaksa.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus peredaran 5 kilogram sabu di Jakarta dengan terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Senin (13/2/2023). Lima saksi anggota kepolisian yang pernah atau masih bekerja di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, dicecar pertanyaan mengenai fakta terkait asal muasal sabu tersebut.
Lima saksi tersebut adalah Heru Prayetno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, dan Aleyxi Aubedillah. Kelimanya diperiksa bersamaan sejak sekitar pukul 09.00 hingga pukul 13.45. Sidang terhadap mantan Kepala Polda Sumatera Barat itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) mendalami fakta 41,4 kilogram (kg) sabu hasil tangkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 14 Mei 2022. Jaksa menanyakan ulang keterangan saksi Aleyxi Aubedillah, polisi berpangkat ajun komisaris yang menjabat Kepala Satuan (Kasat) Narkoba saat itu. Fokusnya pada selisih berat 1,9 kg antara berat bersih dan kotor dari keseluruhan sabu yang dipecah dalam 36 kemasan.
”(Berat) 41 kg itu beserta kotak-kotak, bungkus yang membungkus sabunya. Kalau 39 kg itu sabu saja. Satu bungkus bisa terdiri atas empat lapisan,” jawab Aleyxi yang terakhir menjabat Kasat Narkoba Polres Bukittinggi pada awal Juni 2022 sebelum diganti saksi Ajun Komisaris Syafri.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, Teddy menyuruh Kapolres Bukittinggi saat itu, Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, untuk menukar 10 kg sabu dari barang bukti itu dengan tawas. Namun, Dody yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut hanya sanggup menukar 5 kg pada 14 Juni.
Informasi lain justru didapat pihak Teddy. Dalam pembacaan eksepsi seusai sidang dakwaan terhadap Teddy, kuasa hukum menyebut ada 1,9 kg sabu yang hilang dari total 41,4 kg sabu yang ditahan hingga sebelum acara rilis pers kasus pada 21 Mei 2022. Sabu yang hilang itu dituduh disembunyikan oleh Dody untuk diperjualbelikan dengan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita.
Penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, pun kembali menggali fakta itu dari Aleyxi. ”Pernah dengar Dody simpen stok sabu?” tanya Hotman. ”Tidak pernah dengar,” jawab Aleyxi.
Bungkus sabu
Dalam sidang itu, kuasa hukum Teddy juga menggali pengetahuan saksi tentang perbedaan tawas dan sabu untuk menguatkan dakwaan adanya arahan penukaran tersebut. Kuasa hukum juga memberondong dengan pertanyaan seputar bungkus sabu kepada para saksi yang menimbulkan perdebatan dengan jaksa.
Hotman di antaranya bertanya pada Komisaris Syukur Hendri Saputra selaku penanggung jawab acara pemusnahan barang bukti sabu di Polres Bukittinggi pada 15 Juni tahun lalu. Hotman bertanya mengenai bentuk kemasan sabu itu saat penangkapan dan saat hari pemusnahan. Menurut keterangan saksi lain, barang bukti itu setelah ditangkap sempat dibongkar untuk ditimbang ulang oleh pihak Pegadaian dan dibungkus kembali dengan plastik.
”Jadi gini, Pak, saat penangkapan terbungkus plastik teh dan dilapisi juga dengan plastik aluminium foil. Saat pemusnahan, kami siapkan pisau cutter untuk dirobek,” kata Syukur.
Penasihat hukum Teddy juga menanyakan kepada Syukur apakah ada kejanggalan dari bungkus-bungkus sabu saat dimusnahkan. Syukur menjawab tidak menerima laporan adanya kejanggalan yang dilaporkan anggotanya.
Di tengah penggalian fakta seputar bungkus sabu, jaksa pun sempat menginterupsi tim kuasa hukum Teddy karena berulang kali menanyakan hal yang sama. ”Soalnya masalah bungkus saja sampai satu jam, bahan bungkus enggak selesai, majelis,” kata seorang jaksa.
”Tapi terhadap bungkus itu perlu Mas, jangan gitu dong,” ujar Hotman.
Keduanya lalu melanjutkan perdebatan. Jaksa meminta penasihat hukum Teddy untuk mempersingkat pertanyaan mengenai bungkus sabu terkait.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih pun menengahi perdebatan itu. ”Sabar dua-duanya. Tensi agak ditahan-tahan lah, biar bisa terang perkara ini. Kalau bisa beratkan pertanyaan, ambil inti-intinya,” ucap Jon.
Hari ini, persidangan juga diagendakan untuk memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka yaitu anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas nama Bayu Trisno dan Tri Hamdani yang terlibat dalam penangkapan serta pemeriksaan Teddy. Lalu, saksi atas nama Arif Hadi Prabowo selaku ajudan Teddy Minahasa.