Hotman Paris Yakin Imam Masykur Korban Pembunuhan Berencana
Sebagai kuasa hukum kasus pembunuhan Imam Masykur, Hotman Paris meminta penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 351 KUHP, tetapi juga Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana.
Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keluarga dari Imam Masykur (25) mendatangi Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam oleh tiga anggota TNI. Hotman menganggap tersangka pembunuhan Imam harus dijerat dengan pasal berlapis karena ada unsur pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, ibu korban, Fauziah (47), sempat diancam para pelaku melalui panggilan telepon. Ia diminta membayar tebusan sebesar Rp 50 juta oleh para oknum TNI, pembunuh Imam. Jika tidak membayar, pelaku mengancam akan membunuh pria asal Aceh itu dan membuangnya ke sungai.
Terkait hal tersebut, Hotman menemukan adanya unsur pembunuhan berencana, bukan hanya pembunuhan biasa. Menurut dia, para tersangka kasus pembunuhan Imam harus dijerat pasal berlapis.
”Pasal yang didudukkan baru Pasal 351 KUH Pidana, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Namun, dari ancaman pelaku yang mengatakan jika tidak mengirim uang maka Imam akan dibunuh, niat membunuh itu sudah ada. Berarti sudah ada unsur perencanaan pembunuhan,” kata Hotman saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).
Hotman pun meminta penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, tetapi juga Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Sebab, penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang hanya dikenai hukuman tujuh tahun. Sementara untuk perencanaan pembunuhan (Pasal 340), pelaku dapat dijatuhi hukuman mati.
Menurut Hotman, para tersangka memiliki waktu dan niat yang telah direncanakan. Para tersangka menganiaya korban, hingga akhirnya membuang jasad Imam ke sungai. ”Kalau pembunuhan biasa kan berantem, lalu korban meninggal. Harusnya ini masuk ke pembunuhan berencana karena jasad korban juga dibuang ke sungai sesuai ancaman yang dilontarkan. Ancaman maksimalnya hukuman mati,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya (Pomda Jaya) telah menahan tiga tentara yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur. Mereka adalah Prajurit Kepala (Praka) RM yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari satuan Kodam Iskandar Muda.
Selain itu, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya juga telah menahan tiga warga sipil yang turut terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam. Ketiga tersangka itu ialah Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar Praka RM), Heri, dan AM.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Hamim Tohari menyampaikan, penyidik terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Para tersangka akan dikenai pasal sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan, yakni penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang (Kompas.id, 29/8/2023).
Adapun selain Imam, awalnya para pelaku juga menculik Haidar, rekan Imam sesama penjual obat ilegal dan kosmetik di Tangerang Selatan. Namun, Haidar dilepaskan di sekitar Tol Cikeas karena susah bernapas akibat ketakutan. Haidar pun sudah diperiksa sebagai saksi.
Mencari keadilan
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Fauziah. Ia mendatangi Hotman Paris dengan didampingi tunangan Imam Masykur, Yuni Maulida (23), beserta beberapa kuasa hukum dari Aceh, yakni Yusi Muharnina, Ridwan Hadi, dan Putra Safriza. Selain Hotman, terdapat 18 kuasa hukum lain yang akan membela keluarga Imam.
Fauziah datang dari Aceh ke Jakarta untuk mencari keadilan dalam kasus pembunuhan putranya. Ia juga berencana meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo serta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. ”Saya datang jauh-jauh ke Jakarta untuk mencari keadilan anak dan keluarga kami. Kami meminta hukuman yang layak dan setimpal atas apa yang telah diperbuat para pelaku kepada anak kami,” katanya.
Fauziah mengatakan, Imam sempat meneleponnya dua kali. Pada sambungan telepon pertama, Imam meminta tolong agar ia menyelamatkannya dengan memberi tebusan uang Rp 50 juta. Sementara pada telepon terakhir, Fauziah baru berbincang dengan pelaku.
Anggota DPD asal Aceh, Sudirman, dalam kesempatan yang sama mengatakan, ia sudah bertemu dengan ketiga tersangka yang merupakan oknum anggota TNI tersebut. Sembari menangis, mereka mengaku menyesal dan berdalih tidak ada niat untuk membunuh Imam.
Namun, ia mengatakan tidak terpengaruh dengan penyesalan para tersangka. Kepada Sudirman, para tersangka mengaku bahwa uang yang didapat hari hasil memeras itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
”Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan pemerasan dan sasarannya para penjual kosmetik dan obat ilegal. Mereka menganggap Imam mudah untuk diperas karena usianya masih muda. Kami dengan Pomdam Jaya akan terus berkomunikasi untuk kelanjutan kasus ini,” kata Sudirman.
Ia menuturkan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat putusan hukum yang seadil-adilnya. Ia berharap penanganan kasus ini berjalan secara transparan dalam setiap prosesnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mempersilakan jika orangtua Imam ingin bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Ia mengatakan, pihaknya akan memproses dan mengawal kasus pelanggaran hukum itu secara optimal. Bahkan, Panglima TNI berharap para pelaku diberi hukuman mati.