logo Kompas.id
MetropolitanHotman Paris Yakin Imam...
Iklan

Hotman Paris Yakin Imam Masykur Korban Pembunuhan Berencana

Sebagai kuasa hukum kasus pembunuhan Imam Masykur, Hotman Paris meminta penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 351 KUHP, tetapi juga Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana.

Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
· 4 menit baca
Keluarga Imam Masykur mendatangi Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).
KOMPAS/ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY

Keluarga Imam Masykur mendatangi Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Keluarga dari Imam Masykur (25) mendatangi Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam oleh tiga anggota TNI. Hotman menganggap tersangka pembunuhan Imam harus dijerat dengan pasal berlapis karena ada unsur pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, ibu korban, Fauziah (47), sempat diancam para pelaku melalui panggilan telepon. Ia diminta membayar tebusan sebesar Rp 50 juta oleh para oknum TNI, pembunuh Imam. Jika tidak membayar, pelaku mengancam akan membunuh pria asal Aceh itu dan membuangnya ke sungai.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000