Buang Sampah di Kota Tangerang, 23 Warga Tangerang Selatan Ditindak
Buang sampah sembarangan di sekitar Ciledug, KTP 23 warga Tangerang Selatan ditahan oleh Camat Ciledug di Kota Tangerang.
Oleh
RIVALDO ARNOLD BELEKUBUN
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS – Sebanyak 23 warga yang sebagian diantaranya berasal dari Kota Tangerang Selatan, ditindak oleh Pemerintah Kota Tangerang setelah tertangkap basah membuang sampah sembarangan di sekitar wilayah Ciledug.
Marwan, Camat Ciledug, Kota Tangerang, mengatakan, penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan dilakukan pihaknya sejak Desember 2022 lalu. Hingga kini, 23 Kartu Tanda Pengenal (KTP) pembuang sampah sembarangan itu disita petugas keamanan saat menyidak area sekitar Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Raden Patah.
Ia menjelaskan, KTP warga akan dikembalikan apabila mereka mengambilnya ke kantor Kecamatan Ciledug. Syaratnya, warga tersebut harus membawa surat pernyataan berisi janji tidak membuang sampah sembarangan lagi. Kata Marwan, jika tertangkap mengulangi perbuatan, maka pihaknya akan menyeret mereka untuk sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Kebanyakan KTP-nya yang kami tahan adalah warga Tangerang Selatan. Kami tindak, supaya ada efek jera agar mereka tidak membuang sampah sembarangan lagi. Saya imbau agar masyarakat membuang sampah di tempat yang telah disediakan," ujarnya, Kamis (5/1/2023).
Menurut Marwan, Pemerintah Kota Tangerang bersikap tegas terhadap pelanggaran pembuangan sampah. Hal ini merupakan komitmen pemerintah dalam membereskan masalah sampah di kota tersebut. Untuk itu, pihaknya membentuk pos-pos pemantuan serta menerapkan patroli berkala oleh Petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciledug.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah membenarkan kebanyakan warga yang ditindak berdomisili di Tangerang Selatan. Menurutnya, hal ini karena Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Raden Patah berada di lintasan menuju Pondok Aren yang banyak dilalui warga Tangerang Selatan. Meski begitu, ia tidak memungkiri jika warganya sendiri di sekitar jalan tersebut juga ikut membuang sampah sembarangan.
Arief menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menyediakan tempat-tempat sampah umum bagi masyarakat. Selain itu, ia memastikan, petugas kebersihan dan pengangkut sampah selalu bekerja dengan jadwal yang telah ditentukan. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat Tangerang agar membuang sampah pada tempatnya.
Iwan (40), petugas kebersihan Kota Tangerang, mengatakan, sampah sempat menumpuk di atas beton pemisah atau median di Jalan Raden Patah. Kebanyakan sampah diikat dalam suatu bungkusan plastik dan dibuang malam hari di jalan tersebut.
"Memang kalau di Jalan Raden Patah banyak yang buang di tengah jalan. Kemarin sampai menumpuk berjejeran," katanya.
Pada Kamis (5/1/2023) siang, sudah tidak lagi tumpukan sampah di median Jalan Raden Patah. Namun, masih ada sampah berserakan di pinggir jalan. Kurangnya tempat sampah umum di sekitar area jalan diduga menjadi salah satu pemicu perilaku buang sampah sembarangan. Tempat-tempat sampah hanya ditemukan di dalam kawasan bangunan seperti rumah sakit, toko atau kantor.
Di sisi lain, larangan buang sampah sembarangan cukup banyak dijumpai baik berupa baliho, patok, maupun poster di sekolah dan pusat perbelanjaan. Hal ini antara lain dijumpai di beberapa sekolah di Jalan Raden Patah di depan pintu masuk. Di beberapa ruko di Jalan Hos Cokroaminoto juga dipasangi tanda larangan membuang sampah.
Dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, lima kelurahan di kecamatan Ciledug yang bersinggungan dengan Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Raden Patah, yakni Sudimara Barat, Sudimara Selatan, Tajur, Paninggilan, dan Larangan Utara, masuk dalam kategori zona rawan banjir. Selain karena masalah pembangunan selokan yang belum rampung, sampah yang menumpuk di saluran air menjadi salah satu penyebabnya. Sebelumnya, pada Rabu (4/1), banjir setinggi 60 centimeter (cm) melanda Ciledug.