logo Kompas.id
MetropolitanHakim Dinilai Tidak...
Iklan

Hakim Dinilai Tidak Pertimbangkan Kerentanan Anak AG dalam Vonis

Dua hakim tunggal kasus anak AG dinilai memberi keputusan yang tidak adil karena tidak menempatkan anak AG sebagai anak perempuan yang rentan dimanipulasi. Hakim juga tidak memberi waktu yang cukup untuk pembelaan.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
· 3 menit baca
Wartawan merekam suasana sekitar ruang sidang pembacaan vonis AG (15) melalui celah pintu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Wartawan merekam suasana sekitar ruang sidang pembacaan vonis AG (15) melalui celah pintu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi masyarakat sipil melaporkan dua hakim tunggal yang mengadili kasus anak AG ke Komisi Yudisial karena dianggap tidak cermat dalam memutus perkara tersebut. Posisi anak dan perempuan yang rentan seharusnya menjadi pertimbangan dalam membuat putusan.

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) Aisyah Assyifa menilai, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sri Wahyuni Batubara, telah melakukan beberapa penyimpangan sehingga putusan tidak memberikan keadilan bagi anak AG.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000