Polisi Selidiki Kematian Halimah, Salah Satu Istri Wowon di 2016
Polisi tengah mendalami potensi Halimah, mantan istri Wowon, sebagai salah satu korban keji sindikat penipu tersebut.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Wowon Eriawan, salah satu pelaku dari komplotan pembunuh asal Cianjur, Jawa Barat, memiliki istri lain bernama Halimah. Perempuan itu meninggal di 2016 dan dimakamkan di Kabupaten Bandung Barat karena dugaan sakit. Polisi pun mendalami potensi Halimah sebagai salah satu dari sembilan korban keji sindikat penipu dan pembunuhan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, polisi mendapatkan informasi terbaru terkait pohon keluarga Wowon alias Aki (60). Ia diketahui sempat menikah dengan Halimah, ibu kandung dari Ai Maemunah (40), yang juga dinikahi Wowon, lalu meninggal karena diracun di Ciketing Udik, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023).
”Dari penyidikan, sekitar 2016, Halimah dimakamkan di Cililin, Kabupaten Bandung Barat. (Kematiannya kala itu) Diduga sakit. Dalam hal ini, proses penyidikan belum terhenti tidak tertutup kemungkinan akan melakukan ekshumasi atau otopsi apa penyebab dari kematiannya,” ungkapnya di Jakarta, Senin (23/1/2023).
Hasil saintifik digabungkan dengan teknis taktis penyidikan, secara prosedur didapatkan motif pembunuhan adalah penipuan dengan memberi janji-janji yang diberi kemasan kemampuan supranatural sehingga (korbannya) menyerahkan harta benda.
Sebelumnya, polisi memastikan anak Halimah dari suami lainnya bernama Ai Maemunah dibunuh oleh adik iparnya, Dede (35) yang berkomplot dengan Wowon dan Solihin alias Duloh (63).
Di rumah kontrakan yang disewa Dede, Ai Maemunah meninggal dengan dua anaknya dari pernikahan sebelumnya, yaitu M Riswandi (17) dan Ridwan Abdul Muiz (23). Salah seorang buah hati Ai dengan Wowon yang bernama Neng Ayu (5) selamat karena hanya sedikit meminum kopi beracun. Namun, anak Ai dengan Wowon yang lainnya, yaitu Bayu (2) dibunuh para pelaku dan dikubur di Cianjur.
Wowon juga diketahui membunuh istri lainnya yang bernama Wiwin. Perempuan itu dikuburkan bersama ibunya yang bernama Noneng dalam satu lubang di halaman belakang rumah Solihin sekitar 2021. Kedua jasad perempuan itu diduga dikubur 2 tahun lalu. Sejauh ini diketahui mayoritas korban perempuan itu memiliki latar belakang sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
”Hasil saintifik digabungkan dengan teknis taktis penyidikan, secara prosedur didapatkan motif pembunuhan adalah penipuan dengan memberi janji-janji yang diberi kemasan kemampuan supranatural sehingga (korbannya) menyerahkan harta benda. Lalu, dijanjikan untuk bisa lebih banyak, lebih kaya dan sukses, berakhir menghilangnya nyawa korban,” katanya.
Di luar korban yang berkerabat, ada dua korban perempuan lainnya yang merupakan seorang TKW, yaitu Siti dan Farida. Siti dimakamkan di Garut setelah dibunuh dan dibuang ke laut dari kapal yang membawanya melalui Surabaya, Jawa Timur. Farida diduga dibunuh tahun 2021 dan mayatnya dikubur di dalam sebuah rumah kontrakan.
Menurut cerita Dedi Somantri (39), pemilik kontrakan, tersangka Solihin pernah menyewa rumahnya dan tinggal bersama Wowon, Dede, beserta dua perempuan lain yang diaku Solihin sebagai putrinya. Tak sampai setengah tahun, kelima orang tersebut pergi tanpa pamit dan menghilang tak berjejak.
Dari cerita warga sekitar, kehadiran kedua perempuan itu cukup menarik perhatian. Selang beberapa saat sebelum pergi tak berjejak, salah seorang di antara mereka berpamitan dengan Leni, pemilik warung yang terpaut jarak 50 meter dari kontrakan itu. Kepada Leni, perempuan yang diduga bernama Rina mengucapkan salam perpisahan lantaran hendak pulang ke Cimahi, Bandung, setelah merantau ke negeri orang.
Uang Rp 1 miliar
Terkait dengan motif ekonomi, Trunoyudo mengatakan, penyidik menemukan ada aliran dana senilai sekitar Rp 1 miliar. Uang itu merupakan rekapitulasi dari aliran dana masuk dari waktu ke waktu. Pemeriksaan ini juga untuk menentukan sejak kapan praktik penipuan itu dimulai ketiga pelaku.
”Ini masih perlu pendalaman karena nilai ini harus mendasari dari alat bukti lainnya, khususnya di buku rekening penerimaan si pelaku," katanya.