Pelaku Mutilasi di Bekasi Berniat Menguasai Harta Korbannya
Polisi menyebut ada potensi tersangka baru terkait motif penguasaan harta tersebut.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi mengungkap fakta terbaru terkait kasus pembunuhan dan mutilasi oleh pria berinisial MEL terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka MEL berniat menguasai harta korban yang dikencaninya selama beberapa tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menyampaikan, berdasarkan saksi dan bukti-bukti pendukung, MEL (34) memiliki niat lain untuk menguasai harta milik Angela (54).
”Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal, dan menguras ATM milik korban. Selain itu, MEL juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela,” kata Hengki dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Dari temuan ini, Hengki juga menyebut ada potensi tersangka baru terkait motif penguasaan harta tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Angela membeli unit apartemen seluas 90 meter persegi di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Juni 2019. Namun, selang sebulan kemudian, kepemilikan apartemen itu berpindah ke tangan MEL. Angela diperkirakan dibunuh dan dimutilasi pada November 2021.
Saudara Angela sekaligus juru bicara keluarga, Indrarjo Kusumo (62), mengatakan, waktu pindahnya kepemilikan unit apartemen itu berbarengan dengan waktu Angela menghilang. Saat itu, keluarga menemukan MEL membeli unit apartemen secara tunai.
”Kami ragu karena jarang ada orang yang membeli apartemen secara tunai sebesar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar,” kata Indrarjo (Kompas.id, 12/1/2023).
Keluarga juga mendapat informasi bahwa MEL menggugat secara perdata kepemilikan apartemen oleh Angela pada periode Juli 2020 hingga Januari 2021. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan atas perkara wanprestasi oleh MEL terhadap Angela.
Putusan yang tertuang dalam nomor perkara 535/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL menyatakan, gugatan itu dikabulkan sebagian. Angela terbukti sah memiliki hak atas pembelian unit apartemen senilai Rp 1 miliar. Namun, Angela sebagai tergugat dinyatakan memiliki wanprestasi atau cedera janji karena tidak memenuhi kewajiban menandatangani akta jual beli dan surat pelepasan hak unit apartemen di Jakarta Selatan itu. Sementara itu, pengadilan menolak gugatan MEL.
Hubungan romantis
Selain menguasai harta, polisi dan keluarga Angela juga mengetahui pengakuan MEL tentang adanya hubungan romantis antara MEL dan Angela. Turyono (58), kakak Angela, tahu dari MEL bahwa dua orang itu berpacaran sejak 2018.
”MEL mengaku terjadi hubungan khusus antara ia dan Angela. Namun, karena perbedaan agama dan usia, hubungan mereka tidak dilanjutkan. MEL juga telah menikah pada Februari 2019 dan tinggal di Jakarta, kemudian pindah ke Bandung,” kata Turyono.
Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Tommy Haryono juga menyampaikan, MEL mengaku Angela pernah meminta pria itu untuk menikahinya. Namun, karena ia sudah menikah, MEL kesal sehingga merencanakan pembunuhan.
Keterangan MEL pun akan terus didalami polisi bersama dengan hasil pemeriksaan psikologi yang tengah berjalan. Polisi juga mencurigai kecenderungan MEL dalam menggunakan aplikasi kencan. Aplikasi itu salah satunya ia gunakan untuk mendapati perempuan sebagai teman kencan, seperti seorang janda yang bersama MEL saat ia ditangkap pada Desember 2022.
”Tersangka sering cari wanita melalui aplikasi pencarian jodoh,” kata Tommy.