Kelompok Bersenjata yang Meresahkan Warga Kota Bogor
Aksi perampokan bersenjata dan kejahatan jalanan masih menghantui Kota Bogor. Pelaku tak segan mengancam nyawa korban.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
Aksi AM (42) dan temannya, F, membobol minimarket kali ini gagal membuahkan hasil. AM justru harus mendapatkan perawatan dokter setelah babak belur dihajar massa. Ia pun hanya pasrah karena polisi sudah menunggunya untuk diseret ke jeruji besi seusai tertangkap basah oleh warga hendak merampok minimarket.
Teriakan ”maling” dari sekelompok warga yang sedang berjaga di Jalan Kencana, Kampung Cimanggis, Kelurahan Kayumanis, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/12/2022), sekitar pukul 00.30, menggagalkan aksi AM dan F. Kedua pelaku sedang berada di atap sebuah minimarket, berusaha membobol masuk.
Teriakan itu membuat kedua pelaku panik dan berusaha kabur. Berbekal senjata api rakitan, AM menembak ke udara untuk menakuti warga dan berharap bisa kabur. Malang, AM ditinggal temannya yang berhasil lepas dari sergapan warga. Tembakan dari AM justru menarik perhatian warga lainnya. Meski warga takut dengan pelaku bersenjata, mereka tetap bertahan mengepung minimarket.
AM yang semakin panik sepertinya tidak sengaja menjatuhkan senjata apinya sehingga membuat warga semakin mudah mendekat dan meringkusnya. AM pun mendapat bogem mentah bertubi dari warga.
Tak lama, tim patroli Kepolisian Sektor Tanah Sareal tiba sehingga nyawa AM bisa diselamatkan dan langsung dibawa ke puskesmas terdekat.
”Kami masih selidiki lebih lanjut karena pelaku masih dalam perawatan saat ini. Setelah kondisi pelaku membaik, kami proses,” ujar Kepala Polsek Tanah Sareal Komisaris Surya, Jumat (30/12/2022).
Surya menduga, bandit bersenjata itu sudah beberapa kali beraksi membobol minimarket di kawasan Bogor dan sekitarnya. Oleh karena itu, pihaknya akan mendalami kasus dan berusaha mengungkap kelompok bandit bersenjata pembobol minimarket tersebut, termasuk pelaku yang berhasil kabur bernama Feri. Diduga AM dan komplotannya berbagi tugas menyasar minimarket dalam tiga tim.
”Pemeriksaan awal, sebelumnya pelaku sudah beberapa kali beraksi. Dua kali di minimarket Kota Bogor dan lima kali di Kabupaten Bogor. Dua minggu lalu kami ada laporan kasus pembobolan, kami menduga AM ini pelakunya,” tutur Surya.
Iya, tinggal di belakang minimarket bertujuan memantau untuk bobol minimarket.
Surya melanjutkan, AM dan kelompoknya tinggal di kos-kosan di sekitar lokasi minimarket. Itu dilakukan untuk mengawasi dan memetakan situasi dan cara mereka masuk ke minimarket.
”Iya, tinggal di belakang minimarket bertujuan memantau untuk bobol minimarket,” ujar Surya.
Ancam warga
Beberapa hari sebelumnya, warga Kota Bogor juga dibuat resah oleh aksi bersenjata sekelompok pemuda. Tanpa alasan dan tujuan, mereka tiba-tiba mendatangi perkampungan warga di Jalan Merdeka, Gang Muha, Kelurahan Menteng, dengan menenteng senjata tajam, Kamis (22/12/2022), sekitar pukul 02.00. Saat itu, masih ada warga yang sedang ronda dan warga sekitar kampung lainnya berkumpul.
Tiga pemuda itu lalu menghunuskan pedang dan mengancam warga kampung. Sebagian warga takut, melarikan diri, dan masuk ke rumah. Sebagian warga lainnya merekam aksi beringas mereka dan melaporkan ke polisi. Ada pula warga yang berusaha menenangkan dan meminta mereka pergi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Ajun Komisaris Rizka Fadhila menuturkan, tidak ada korban dari ancaman dan intimidasi kelompok pemuda itu. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi menangkap MR (20), RAH (20), dan ZF (19) yang meresahkan masyarakat. Satu pelaku, ZF, masih berstatus pelajar. Polisi juga menangkap R, sebagai penyedia senjata tajam.
”Tiga pemuda itu kami tangkap di tiga lokasi berbeda di Cibubur, Ciomas, dan di Kota Bogor. Mereka ini eksistensi unjuk gigi, show off unjuk keberanian menantang berkelahi di area perkampungan,” kata Rizka.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pemuda itu kerap menantang kelompok siapa saja yang terpantau sedang berkumpul. Saat beraksi, mereka juga mengonsumsi minuman beralkohol sehingga mereka merasa berani.
Ketiga pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
”Kami terus meningkatkan patroli terutama menjelang pergantian tahun yang bisa saja berpotensi menimbulkan kejahatan jalanan dan gangguan ketertiban dan keamanan warga. Kami imbau orangtua untuk mengawasi anak-anaknya. Peran aktif warga juga sangat diharapkan menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Berdasarkan data Polresta Bogor, kasus kejahatan jalanan seperti tawuran, yang kerap melibatkan anak-anak muda atau pelajar, sebanyak 32 kasus pada 2022. Angka kasus ini turun dibandingkan pada 2021, mencapai 48 kasus.
Meski begitu, jumlah pelaku tawuran pada 2022 lebih banyak, mencapai 421 orang, yang ditangkap petugas kepolisian. Pada 2021, ada 208 pelaku tawuran.