logo Kompas.id
Artikel OpiniKDRT, Tindak Pidana yang Harus...
Iklan

KDRT, Tindak Pidana yang Harus Dilaporkan

KDRT bukan merupakan masalah pribadi yang harus ditutupi dan orang lain tidak boleh ikut campur jika terjadi KDRT di rumah orang lain. Setelah disahkannya UU PKDRT, KDRT termasuk tindak pidana yang harus dilaporkan.

Oleh
NINA NURMILA
· 5 menit baca
-
DIDIE SW

-

Dalam beberapa hari terakhir ini sejak beredarnya ceramah Oki Setiana Dewi (OSD), yang cenderung menganjurkan untuk menutupi atau berbohong tentang kekerasan yang dilakukan suami kepada istri, para netizen banyak yang menunjukkan protes dan kritik terhadap isi ceramahnya.

Saya melihat dinamika wacana ini sebagai pertanda baik kondisi perempuan Indonesia saat ini.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000