Penerimaan Peserta Didik Baru DKI 2023 Dimulai, Masalah Lama Jangan Terulang Lagi
PPDB DKI Jakarta 2023 untuk semua jenjang telah dibuka. Sejumlah masalah lama berpotensi kembali terjadi. Pemprov DKI harus mengantisipasi dengan sosialisasi yang lebih baik agar tidak membingungkan orangtua.
Oleh
Stephanus Aranditio
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan sudah dimulai. Orangtua calon murid diminta melakukan prapendaftaran terlebih dahulu sebelum mendaftarkan anaknya ke sekolah tujuan. Panitia PPDB DKI 2023 hendaknya sudah lebih siap mengatasi sejumlah masalah yang pernah terjadi agar tidak terulang lagi.
Jadwal prapendaftaran untuk jenjang SD dimulai pada 10 Mei 2023 sampai 9 Juni 2023 pukul 12.00 secara daring melalui laman sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran. Pada tahapan ini, calon murid harus mengisi sejumlah identitas pribadi sesuai dengan kartu keluarga dan identitas sekolah asal seperti nomor pokok sekolah nasional (NPSN), nama sekolah, dan akreditasi sekolah.
Setelah itu, formulir dicetak sebagai tanda bukti registrasi prapendaftaran. Tanda bukti ini berisi informasi nama akun dan kata sandi untuk masuk ke tahapan selanjutnya. Disarankan untuk mengganti kata sandi yang didapat dengan kata sandi baru yang mudah diingat.
Tahapan selanjutnya, calon murid baru wajib mengunggah dokumen, seperti kartu keluarga, akreditasi sekolah, nilai rapor, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dalam bentuk digital. Dokumen pendukung lain, seperti peringkat rerata rapor serta prestasi akademik dan nonakademik, juga bisa dilampirkan.
Formulir yang sudah diisi dan dilengkapi dokumen ini harus diisi dengan teliti karena calon murid tidak dapat mengunggah ulang dokumen jika sudah diajukan dan proses verifikasi tengah berlangsung.
”Calon peserta didik baru hanya dapat mengunggah ulang ajuan dokumen jika proses verifikasi telah ditolak oleh tim verifikator,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dalam keterangannya.
Rahmi Yunita, perwakilan dari Suara Orangtua Peduli (SOP), mengatakan, beberapa aturan harus segera disosialisasikan pemerintah hingga ke sekolah. Menurut dia, banyak sekolah yang tidak menyosialisasikan secara detail kepada wali murid yang akan berdampak pada kebingungan saat masa pendaftaran nanti.
”Nanti saat menjelang PPDB zonasi masyarakat baru akan menjerit. Banyak sekolah kurang paham dan masih gagap menjelaskannya, padahal orangtua juga tidak terlalu memperhatikan aturan, kebanyakan mereka pasrah saja sama tata usaha sekolah,” kata Rahmi saat dihubungi, Kamis (18/5/2023).
Sesuai data Disdik DKI, total daya tampung untuk PPDB 2023 untuk jenjang SD mencapai 93.629 kursi. Kemudian daya tampung jenjang SMP mencapai 71.498 kursi dengan perkiraan jumlah murid baru mencapai 149.530 orang, serta daya tampung SMA sebanyak 28.937 dan SMK sebanyak 19.387 dengan perkiraan jumlah murid barunya yang mencapai 139.841 orang.
Untuk memperluas daya tampung, Disdik DKI juga bekerja sama dengan sekolah swasta untuk menggelar PPDB bersama. Tahun ini, total ada 257 sekolah swasta dengan kuota 6.909 yang ikut dalam program ini.
Terkait hal ini, Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta pemerintah lebih banyak menggandeng sekolah swasta dalam PPDB bersama. Orangtua murid juga harus menghapus persepsi mereka tentang sekolah unggulan atau favorit.
”Dinas pendidikan harus lebih gencar meyakinkan sekolah-sekolah swasta ini agar mereka juga turut andil menjadi solusi atas keterbatasan daya tampung peserta didik baru,” kata Satriwan.
Disdik DKI juga menempatkan jalur prestasi sebagai jalur yang dibuka pertama pada 12-16 Juni mendatang, ada pula jalur pindah tugas orangtua dan anak guru yang juga dibuka pada 12 Juni sampai 1 Juli. Kemudian, jalur afirmasi dibuka pada 19-23 Juni dan jalur zonasi pada 26 Juni - 1 Juli.
Satriwan menambahkan, penempatan jalur PPDB DKI ini masih berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021. Seharusnya, jalur zonasi ditempatkan paling awal, lalu afirmasi, dan perpindahan tugas orangtua. Kali ini, jalur prestasi justru menjadi pilihan terakhir. Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan pendidikan yang berkualitas kepada keluarga tidak mampu.
”Ini mengulangi pola tahun sebelumnya yang bermasalah di DKI Jakarta. Anak-anak yang tidak mampu itu seharusnya menjadi prioritas negara karena semangat PPDB ini mendahulukan mereka yang butuh afirmasi, baru jalur prestasi yang terakhir, jangan dibalik,” kata Satriwan.