Sejumlah 12 orang ditangkap karena mencuri, lalu memereteli motor hasil curian. Hasil penjualan motor curian itu dipakai untuk membeli sabu. Tiga orang masih buron.
Oleh
Stephanus Aranditio
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 12 pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor diringkus oleh Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (4/5/2023). Motor curian dipereteli, dijual terpisah, lalu uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Polisi juga meminta produsen membenahi sistem keamanan motor.
Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Putra Pratama mengungkapkan, para pelaku mencuri di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kota Tangerang. Motor curian dikumpulkan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Rumah itu mereka juluki ”save house”.
Di rumah itu, bagian-bagian motor dipereteli, lalu dikirim ke Lampung menggunakan tiga mobil pikap untuk dijual secara terpisah. Sejumlah barang bukti disita, yakni lima sepeda motor yang masih utuh dan tiga mobil pikap. Semua motor bertipe transmisi otomatis, meliputi tiga unit berkapasitas 110 cubical centimeter (cc) dan dua unit kapasitas 150 cc.
”Ketika sudah mendapatkan dua sampai tiga motor, kemudian motor itu dipreteli untuk diangkut dengan menggunakan mobil pikap menuju Lampung. Uang penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Dari tes urine juga terbukti tujuh orang positif,” kata Putra saat jumpa pers di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/5/2023).
Polisi juga menyita bagian motor yang sudah dipereteli, seperti bagian bodi, knalpot, pelat motor, dan mesin motor. Ada pula lima kunci T dan satu magnet pembuka kunci yang digunakan untuk melancarkan tindak kriminal mereka.
Ke-12 pelaku meliputi Mukhlis Anwar (25), Sampurna (33), Bayu Al Amri (23), Muhamad Samsul (29), Heru Susanto (24), Arif Saefuloh (27), Taufik Nurkholik (25), dan Ngabdul Mashud (25) sebagai eksekutor dan joki yang mencari motor warga. Kemudian, Feri Irawan (22), Budi Santoso (25), Sumanto (25), dan Hery Susanto (29) sebagai sopir pengirim motor curian ke Lampung.
Selain Taufik dan Ngabdul yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah, semua pelaku berasal dari Lampung. Adapun Sampurna dan Arif pernah dipenjara dalam kasus serupa. Polisi masih mengejar tiga buron dalam sindikat ini, yakni Boling, Febi, dan Siswanto.
Sistem kunci magnet bisa dibuka dengan mudah menggunakan bantuan alat berupa magnet yang dijual bebas. Waktu yang dibutuhkan para pencuri untuk membobol sistem keamanan motor juga makin cepat, di bawah 5 detik.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukumannya masing-masing maksimal penjara 7 tahun dan 4 tahun. Tujuh pelaku yang positif narkoba tidak ditambahi pasal narkotika karena tidak didapatkan barang bukti saat penggeledahan.
Polisi telah mengantongi identitas pemilik motor yang dicuri tersebut. Kelima motor yang masih utuh ini akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses pengadilan.
”Kelimanya kami cek nomor rangkanya dan sudah ada alamat pemiliknya. Motor ini akan kami kembalikan setelah nanti vonis pengadilan, tetapi kalau pemilik mau pinjam pakai, silakan,” ucapnya.
Sistem keamanan
Dari kasus ini, Putra menyoroti sistem keamanan sepeda motor yang kurang baik dari produsen kendaraan. Meski kebanyakan motor keluaran terbaru saat ini sudah menggunakan sistem kunci yang dilengkapi magnet, pencuri selalu ada cara untuk membobolnya.
Menurut Putra, sistem kunci magnet bisa dibuka dengan mudah menggunakan bantuan alat berupa magnet yang dijual bebas. Waktu yang dibutuhkan para pencuri untuk membobol sistem keamanan motor juga makin cepat, di bawah 5 detik.
Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat memasang kunci ganda, tambah alarm, dan sistem GPS (sistem pemosisi global) karena sistem keamanan kendaraan lemah.
”Semua upaya patroli polisi, portal di malam hari, linmas, siskamling, pemasangan CCTV, semuanya hanyalah cara-cara konvensional yang bisa dilakukan untuk mengurangi curanmor. Hulunya tetap pada pabrikan sepeda motor. Mereka wajib memperbaiki fitur keamanan sepeda motor yang mereka produksi dan jual ke masyarakat,” tutur Putra.
Untuk mencegah pencurian sepeda motor, Camat Tambora Agus Sulaiman menambahkan, warga juga dilarang memarkir kendaraan di sembarang tempat. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi telah mengatur bahwa setiap pemilik kendaraan harus mempunyai garasi di rumahnya. Selain tidak mengganggu jalan umum, parkir di garasi juga lebih aman dari pencuri.
”Patroli penertiban parkir terus kami lakukan. Seiring waktu, kami makin sering patroli dan RT/RW sudah tahu prosedur pengamanannya, jadi curanmor mulai menurun, tetapi pengawasan akan terus kami lakukan,” kata Agus.