Pembangunan Tanggul Pesisir Jakarta Tidak Perlu Pembebasan Lahan
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, lahan yang timbul karena pembangunan tanggul pantai program NCICD adalah aset pemprov. Lahan akan segera disertifikatkan, diberi pengaman, dan akan dilengkapi untuk ruang publik.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta memastikan, pembangunan tanggul pantai fase A bagian dari program Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara atau National Capital Integrated Coastal Development tidak memerlukan pembebasan lahan. Untuk pembangunan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta sudah menyusun trase tanggul pantai itu.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto, Rabu (4/1/2023), di Balai Kota DKI Jakarta menjelaskan, program Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN) atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) merupakan program dari pemerintah pusat. Lokasinya sebagian ada di wilayah DKI Jakarta.
”Konsep NCICD ini dari pemerintah pusat, termasuk tanggul pantai. Lalu kami mendiskusikan ruangnya seperti apa,” kata Heru.
Untuk bisa membangun, Dinas Citata kemudian membuatkan trase tanggul pantai. ”Karena tanggul pantai relatif tidak ada pembebasan lahan, kami membuatkan trasenya dan kemudian ditetapkan melalui surat keputusan gubernur,” ujar Heru.
Itu harus cepat kami sertifikatkan untuk pengamanan aset.
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Yusmada Faizal juga memastikan, karena pembangunan tanggul pantai ada di area pantai, maka tidak ada pembebasan lahan.
Untuk kelanjutan pembangunan tanggul pantai fase A NCICD di wilayah DKI Jakarta, menurut Yusmada, akan dilakukan di area sepanjang 11 kilometer. Pengerjaan dibagi dalam empat kluster, yaitu Muara Angke, Pantai Mutiara, Ancol Barat, dan Kali Blencong.
Pembangunan akan menggunakan anggaran tahun jamak atau multiyears, 2023-2025. Adapun total anggaran yang diperlukan Rp 1,385 triliun.
”Untuk sementara ini yang sudah teranggarkan sebesar Rp 595 miliar untuk pengerjaan kluster Ancol Barat, Muara Angke, dan sebagian Kali Blencong,” kata Yusmada.
Ruang publik di tanggul pantai
Secara terpisah, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mesti bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait tanggul pantai. Menurut dia, ketika tanggul pantai terbangun, ada lahan yang timbul dan itu milik Pemprov DKI.
”Itu harus cepat kami sertifikatkan untuk pengamanan aset,” kata Heru Budi.
Kemudian, di atas lahan yang timbul karena pembangunan tanggul pantai, Pemprov DKI akan membangun ruang publik yang dilengkapi fasilitas untuk masyarakat.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim secara terpisah menjelaskan, pembangunan ruang publik itu akan dilakukan di area atau di lahan dekat pembangunan tanggul pantai di Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Area itu sesuai panjang tanggul pantai yang terbangun sepanjang 3,2 kilometer.
”Sesuai dengan tata letak (layout) rencana pembangunan ruang ketiga, terdapat sejumlah sarana umum, antara lain taman, lapangan futsal, lapangan voli, taman bermain anak, dan destinasi wisata,” kata Ali Maulana.
Tahap berikutnya, akan dilakukan penataan kawasan yang akan menjadi sarana umum yang dapat dinikmati masyarakat. Ali Maulana pun mengimbau kepada masyarakat sekitar tanggul pantai agar tidak memanfaatkan kawasan tanggul pantai untuk kepentingan pribadi.
Untuk itu, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta akan segera memasang pagar serta plang terhadap tanah timbul di sekitar tanggul pantai tersebut sehingga tidak dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pribadi.
”Mohon pengertian bersama kepada semua warga yang ada agar mengerti bahwa lokasi ini akan kita manfaatkan untuk kepentingan bersama. Setelah peninjauan ini, akan kita rapatkan secara teknis terkait dengan layout desain, kemudian mulai ada penanaman pohon dan pembatasan lokasi,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Satuan Kerja NCICD dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ferdinanto menerangkan, prinsip pembangunan NCICD tidak hanya sebagai pengendali kenaikan muka air laut dan banjir semata, tetapi turut memperbaiki kondisi lingkungannya dengan hadirnya konsep ruang ketiga.