Jakarta Menonaktifkan KTP Warga Tak Sesuai Domisili
Jakarta akan menonaktifkan KTP warganya yang tinggal tak sesuai domisili dengan beberapa pengecualian.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menonaktifkan KTP milik warga Jakarta yang tidak tinggal di Ibu Kota setelah pengumuman hasil Pemilu 2024. Penonaktifan KTP ini berlaku bagi seluruh warga Jakarta, kecuali mereka yang sedang bertugas/dinas dan belajar di luar kota maupun luar negeri, serta masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menggulirkan rencana penonaktifan KTP milik warga Jakarta yang tidak tinggal di Ibu Kota sejak tahun 2023. Sosialisasinya dimulai September 2023 dengan target penonaktifan setelah 20 Maret sesuai jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, penonaktifan KTP atau tertib administrasi kependudukan sesuai domisili ini untuk keakuratan data. Data yang akurat akan memengaruhi pengambilan kebijakan dan pembangunan di Jakarta.
”Kami mulai mendata warga sampai didapatkan warga yang tidak diketahui keberadaannya, meninggal, dan lainnya. Data ini secara bertahap akan ditertibkan setiap bulannya setelah pengumuman hasil Pemilu 2024,” kata Budi, Senin (26/2/2024).
Sejak disosialisasikan September 2023, tercatat 81.000 warga Jakarta meninggal dan 13.000 warga menempati RT berbeda dengan yang tertera di KTP sehingga mesti diperbarui.
Saat yang sama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mendata ratusan ribu warga pindah ke Jakarta dan keluar dari Jakarta. Sepanjang tahun 2023, dilaporkan 243.160 orang pindah dari Jakarta dan 136.200 orang datang ke Jakarta.
Laporan ini dapat dipantau melalui laman data warga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Warga Jakarta yang KTP-nya dinonaktifkan tak perlu risau. Mereka bisa mengaktifkan kembali KTP-nya di loket layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta terdekat.
”Jika diketahui KTP-nya tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Budi.
Perantau
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mencatat Kota Jakarta masih jadi tujuan utama perantau. Perpindahan penduduk ke Ibu Kota ini karena Jakarta punya fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi, perumahan, dan hiburan yang lengkap dan memadai, serta jaminan sosial yang lebih baik dan jumlah lapangan kerja lebih banyak.
Berdasarkan data Konsolidasi Bersih 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, tercatat 11.350.328 penduduk pada semester I dan berkurang 12.765 orang menjadi 11.337.563 penduduk pada semester II.
Menurut Budi, penataan kependudukan berdasarkan domisili itu telah berhasil menurunkan jumlah pendatang baru dari 151.752 orang pada 2022 jadi 136.200 orang pada 2023. Penurunan ini juga diyakini akan terjadi hingga awal 2024 karena penertiban administrasi kependudukan sesuai domisili.
Selain melalui laman data warga, pergerakan kependudukan secara daring bisa dipantau melalui laman dariku untukmu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
”Jakarta masih punya daya tarik untuk kesejahteraan warga. Kami akan terus menertibkan administrasi untuk keakuratan data,” ucap Budi.
Buka posko
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyarankan adanya posko layanan pengaduan bagi penduduk untuk mengklarifikasi penonaktifan KTP-nya.
Berdasarkan data Konsolidasi Bersih 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, tercatat 11.350.328 penduduk pada semester I dan berkurang 12.765 orang menjadi 11.337.563 penduduk pada semester II.
Keberadaan posko ini penting karena muncul salah persepsi bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menghapus KTP sehingga warga kehilangan identitas kependudukan.
”Pemprov DKI Jakarta perlu menyosialisasikan, berkomunikasi, mengedukasi secara tepat dan jelas kepada semua pihak, terutama warga DKI Jakarta,” kata Teguh.