logo Kompas.id
MetropolitanJakarta Menonaktifkan KTP...
Iklan

Jakarta Menonaktifkan KTP Warga Tak Sesuai Domisili

Jakarta akan menonaktifkan KTP warganya yang tinggal tak sesuai domisili dengan beberapa pengecualian.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memasangkan alat perekam retina mata ke mata salah seorang siswi yang mengikuti perekaman KTP elektronik di SMAN 38 Jakarta, Rabu (7/2/2024).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memasangkan alat perekam retina mata ke mata salah seorang siswi yang mengikuti perekaman KTP elektronik di SMAN 38 Jakarta, Rabu (7/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menonaktifkan KTP milik warga Jakarta yang tidak tinggal di Ibu Kota setelah pengumuman hasil Pemilu 2024. Penonaktifan KTP ini berlaku bagi seluruh warga Jakarta, kecuali mereka yang sedang bertugas/dinas dan belajar di luar kota maupun luar negeri, serta masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menggulirkan rencana penonaktifan KTP milik warga Jakarta yang tidak tinggal di Ibu Kota sejak tahun 2023. Sosialisasinya dimulai September 2023 dengan target penonaktifan setelah 20 Maret sesuai jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000