Angggota Densus 88 Membunuh demi Menguasai Harta Sopir Taksi
Sejumlah pelanggaran yang pernah dilakukan Bripda Haris antara lain menipu sesama anggota Polri, menipu masyarakat, meminjam uang kepada temannya, dan tertangkap tangan bermain judi daring.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Brigadir Dua Haris Sitanggang, terlibat pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat, untuk menguasai harta korban. Pelaku coba merampok karena persoalan ekonomi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bripda Haris merupakan pelaku tunggal yang membunuh sopir taksi daring bernama Sony Rizal Taihitu (56) di Depok pada 23 Januari 2023 dini hari. Bripda Haris ditangkap dan ditahan polisi di hari yang sama usai terlibat pembunuhan.
”(Pelaku) Ingin memiliki harta korban. Pelakunya punya masalah ekonomi secara pribadi sehingga ini terjadi,” kata Trunoyudo, Rabu (8/2/2023), di Jakarta.
Trunoyudo mengatakan, motif pembunuhan yang berlatar belakang pencurian itu masih akan terus didalami penyidik. ”Apakah (pelaku pernah) melakukan hal-hal sebelumnya, masih didalami otoritas,” ujarnya.
Korban Sony Rizal Taihitu awalnya ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa dan bersimbah darah di samping mobil merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, Cimanggis, Depok. Kasus tersebut awalnya diselidiki Polres Metro Depok sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Menurut Trunoyudo, kasus pembunuhan yang berlatar belakang pencurian itu terbongkar setelah polisi menggelar penyidikan ilmiah. Dari penyidikan itu, ditemukan sejumlah alat bukti yang mengarah ke Bripda Haris. Salah satu bukti kunci yang didapatkan penyidik, yakni kartu tanda anggota Polri milik pelaku yang tertinggal di lokasi pembunuhan.
Deretan "dosa" pelaku
Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar mengatakan, sejak ada peristiwa pidana yang melibatkan anggotanya, Densus 88 Antiteror langsung membentuk tim untuk mengejar dan menangkap Bripda Haris. Pelaku kemudian ditangkap di hari yang sama saat terjadi pembunuhan, yakni 23 Januari, dan diserahkan ke Polda Metro Jaya.
”Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran,” kata Aswin.
Sejumlah pelanggaran yang pernah dilakukan Bripda Haris antara lain menipu sesama anggota Polri, menipu masyarakat, meminjam uang kepada temannya, dan tertangkap tangan bermain judi daring. Pelanggaran terakhir yang dibuat pelaku, yakni terlibat utang pribadi dengan jumlah besar ke sejumlah pihak.
Sebelumnya, Jundri R Berutu, kuasa hukum keluarga dari sopir taksi daring, mengatakan, Bripda Haris diduga terlibat pembunuhan berencana. Beberapa fakta yang menunjukkan pelaku terlibat pembunuhan berencana, yakni pelaku sejak awal memesan taksi secara offline. Alamat yang dituju pun berbeda dengan alamat tempat tinggal pelaku.
”Jadi, sebetulnya dia sudah paham dengan daerah (alamat tujuan) yang aman untuk eksekusi. Dia juga sudah mempersiapkan alat yang digunakan untuk membunuh korban,” kata Jundri, Selasa (7/2/2023).
Jundri pun meminta aparat kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan itu secara cepat dan terang berderang. Sebab, dari sejumlah bukti yang didapat keluarga, termasuk rekaman kamera pemantau (CCTV), sesaat setelah pembunuhan, ada empat sepeda motor yang melintas di lokasi pembunuhan.