Remaja A Segera Disidangkan Terkait Penganiayaan David
Proses hukum A dipercepat karena ia masih di bawah umur.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai menerima berkas perkara A, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Proses hukum A dipercepat karena ia masih di bawah umur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menyampaikan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka dalam kasus ini dari penyidik kepolisian. SPDP yang sudah diterima beberapa hari lalu, antara lain, dari tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan A (15).
”Yang sudah ada berkas perkaranya A, jadi akan segera disidangkan. Kanapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi, kita pakai Undang-Undang Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi,” kata Reda kepada wartawan seusai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Kejati DKI Jakarta memastikan mereka akan mempelajari berkas milik A, selaku anak berkonflik dengan hukum secara cepat, sesuai aturan yang berlaku. Kunjungan mereka ke sana juga dilakukan dalam rangka mengumpulkan informasi langsung terkait kondisi korban, David (17), yang kini belum sepenuhnya sadarkan diri.
Bagaimanapun, tanpa keterangan korban, alat bukti yang ada sudah cukup mendukung kasus ini untuk segera disidangkan. ”Selama tujuh hari kami akan pelajari. Kami akan berpendapat. Lalu, tujuh hari kemudian P19 atau P21. Mudah-mudahkan kita percepat, karena ini masalah anak, pelakunya dalam hal ini juga anak,” katanya.
Sebelumnya dikabarkan, dalam proses hukum ini A hanya akan mendapat perlindungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Adapun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan perlindungannya, Senin (13/3/2023).
”Kami menolak di antaranya karena tidak ada ancaman kepada yang bersangkutan dan lebih karena A bukan subyek yang bisa dilindungi LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi lewat telepon hari ini.
Menanggapi penolakan perlindungan dari LPSK, Kuasa Hukum A, Mangatta Toding Allo, mengatakan, mereka tidak diberikan alasan penolakannya. Pihaknya padahal sudah mengajukan permohonan ini saat A masih berstatus saksi.
”Kalau dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain,” ujarnya.
Meski demikian, ia berterima kasih kepada lembaga yang sudah lebih awal melindungi kliennya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. ”Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para penyidik selama ini,” ucapnya.