Kisah Duo Kembar ”Preorder iPhone” di Balik Hilangnya Uang Miliaran Rupiah
Duo kembar tersebut membangun kepercayaan dan menjerat para korban dengan menawarkan iPhone berharga murah. Setiap korban yang menjadi ”reseller” bisa mendapat potongan harga hingga Rp 500.000 per unit.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Duo kembar, Rihana dan Rihani, dilaporkan ke polisi dan viral di media sosial. Mereka diduga terlibat penipuan preorder iPhone yang merugikan para korban sebesar Rp 35 miliar. Transaksi tunai oleh dua bersaudara itu di perbankan nilainya signifikan dan diduga bersumber dari dana hasil penipuan.
Duo kembar tersebut membangun kepercayaan dan menjerat para korban dengan menawarkan iPhone berharga murah. Setiap korban yang menjadi UMKM pedagang atau reseller dari Rihana dan Rihani bisa mendapat potongan harga hingga Rp 500.000 per unit.
”Saya beli pertama pada Juni 2021. Saat itu, saya membeli satu unit Iphone 12 Pro 512Gb Pacific Blue. Barangnya sampai tempat waktu, original, dan bergaransi,” kata Masayu Nurul Hidayati (32) saat dihubungi, Selasa (6/6/2023), di Jakarta.
Ketepatan pengiriman hingga keaslian barang meyakinkan Masayu untuk menjadi reseller dari duo kembar itu. Dia pun membeli sejumlah unit iPhone dengan total keseluruhan uang yang disetor mencapai Rp 2,5 miliar.
Skema pembelian yang ditawarkan dua kembar itu adalah korban terlebih dahulu membayar penuh harga barang yang dipesan. Barang yang dipesan pembeli dijanjikan tiba dalam waktu dua minggu.
Akal bulus duo kembar tersebut terkuak setelah Masayu pada 14 April 2022 bertemu dengan Rihana dan Rihani. Dalam pertemuan itu, Masayu tersentak karena mereka yang menjadi korban ternyata jumlahnya sangat banyak.
”Di pertemuan ini, Rihana menginformasikan kalau PO unit gagal dikeluarkan. Dia berjanji akan mengembalikan dalam bentuk uang pada 30 Mei 2022,” ucap Masayu.
Namun, janji dari duo kembar itu urung ditepati dan kembali berjanji untuk mengganti uang para korban pada 31 Juli 2022. Janji itu tinggal janji. Rumah mereka yang diketahui ada di Ciputat, Tangerang Selatan, kini kosong. Duo kembar ini tak lagi diketahui jejak dan keberadaan mereka.
Capai Rp 35 miliar
Kisah penipuan duo kembar itu juga diceritakan salah satu korban, Vicky. Melalui keterangan tertulis, Vicky dan istri awalnya membeli satu unit iPhone untuk kebutuhan pribadi. Dari transaksi pertama hingga promo yang menggiurkan itu, Vicky dan istri memutuskan menjadi reseller Rihani.
”Akhirnya kami ikutan PO dan berjalan lancar dari Juni 2021 sampai Oktober 2021. Seluruh pesanan kami telah dikirim,” kata Vicky.
Transaksi PO iPhone dari duo kembar yang mengaku sebagai supllier iPhone bergaransi resmi mulai macet sejak November 2021 hingga Maret 2022. Total kerugian akibat gagalnya penyerahan barang yang dialami Vicky mencapai Rp 5,8 miliar. Dari data yang diketahui Vicky, jumlah kerugian para korban akibat ulah duo kembar itu ditaksir mencapai Rp 35 miliar. Setelah gagal menyerahkan barang, duo kembar itu terus berjanji mengganti uang para korban.
Setelah mereka mengembalikan dana kami, kami diancam dengan undang-undang ITE karena telah memviralkan perkara ini.
”Mereka masih berjanji untuk menyelesaikan pada 8 Juni 2023. Setelah mereka mengembalikan dana kami, kami diancam dengan undang-undang ITE karena telah memviralkan perkara ini,” ucap Vicky.
Adapun kasus dugaan penipuan oleh duo kembar itu juga telah dilaporkan ke aparat kepolisian dalam kurun Juni 2022 sampai Oktober 2022. Para korban melapor ke berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Adapun pihak kepolisian, baik itu Kepolisian Daerah Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, hingga Polres Tangerang Selatan belum merespons ketika dikonfirmasi mengenai laporan para korban. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Komisaris Irwandhy, dan Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Galih masih belum merespons hingga Selasa pukul 15.00.
Transaksi mencurigakan
Dugaaan penipuan yang dilakukan duo kembar Rihana dan Rihani turut menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK telah memerintahkan penyedia jasa keuangan (PJK) bank untuk menghentikan sementara transaksi keuangan dari Rihana dan Rihani.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, ada 21 PJK bank yang menghentikan sementara transaksi keuangan dari duo kembar itu. Dari analisis sementara, diketahui kalau Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan jumlah yang signifikan. Dana transaksi itu diduga bersumber dari dana hasil penipuan yang mereka lakukan.
”Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan. Kepada masyarakat, PPATK mengimbau agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar, ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas,” papar Natsir.