Bursa CPO Dimulai, Harga Lelang Dibuka Rp 12.485 Per Kilogram
Bursa CPO diharapkan tidak lama lagi akan diramaikan banyak peserta agar terbentuk harga referensi CPO. Harga referensi diharapkan terjadi pada triwulan pertama 2024.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bursa Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah atau Bursa CPO resmi dibuka pada Jumat (20/10/2023). Harga pembukaan lelang pada sesi pertama sebesar Rp 12.485 per kilogram. Harga tersebut akan terus berubah seiring penambahan volume jual-beli dan diharapkan bisa dijadikan harga acuan di 2024.
Sesi pertama perdagangan perdana Bursa CPO yang dilakukan pada pukul 10.00-11.00 diikuti enam pembeli pemegang kontrak, yang berbasis di Dumai, Riau, dan Belawan, Sumatera Utara. Pembeli yang melakukan lelang di awal adalah perusahaan lokal pemilik sertifikat asal Dumai dengan inisial CPOLDI. Mereka memasang harga Rp 12.485 per kilogram untuk minimal pembelian 1 lot atau 25 metrik ton minyak sawit mentah.
Pada pukul 10.40, CPOLDI berhasil menerima penjualan dan bertransaksi sebanyak 4 lot atau 100 metrik ton yang setara dengan 100.000 kilogram. Adapun harga yang disetujui penjual adalah Rp 11.305 per kilogram atau lebih murah 9,45 persen dari harga yang diharapkan pembeli.
”Ini baru perdagangan oleh dua dari 18 peserta bursa terdaftar. Mereka enggak bisa mengetahui perusahaan yang melakukan bid dan offer sampai ketika sudah match (cocok),” kata Yugieandy Tirta Saputra, Direktur Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), selaku penyelenggara bursa, dalam acara Go Live Transaksi Bursa CPO di Jakarta.
Ia menjelaskan, saat ini baru 18 pelaku usaha CPO yang terdaftar di ICDX untuk bertransaksi sebagai penjual dan pembeli secara sukarela. Namun, kini sudah ada 12 pelaku usaha lain yang tengah bersiap, khususnya menyiapkan biaya jaminan transaksi yang ditentukan sebesar Rp 32 juta. Dana itu dipakai untuk mengganti kerugian ketika terjadi wanprestasi.
Peserta bisa berdagang di Bursa CPO menggunakan mekanisme kontrak pasar fisik CPO atau kontrak standar jual dan beli CPO dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Terdapat dua jenis kontrak fisik, yakni kontrak fisik CPO dengan penyerahan segera dan kontrak fisik dengan penyerahan kemudian.
Transaksi di Bursa CPO dilakukan setiap hari kerja dalam tiga sesi. Sesi pertama berlangsung pada pukul 10.00-11.00, lanjut sesi kedua pukul 16.00-15.00, dan berakhir di sesi malam pukul 20.00-21.00. Waktu transaksi hingga penyerahan dilakukan dalam waktu maksimal 15 hari. Dalam waktu tersebut, penjual sudah harus mengirim CPO ke tangki pembeli.
”Dalam kontrak speknya jelas, penyerahan seperti apa. Penyerahan dilakukan di tangki pembeli, berarti harga lelang tersebut termasuk biaya pengirimannya dan menjadi beban penjual,” jelas Yugieandy.
Dalam proses penyerahan, pembeli perlu melakukan cek jumlah dan mutu barang. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan sertifikat produk, pembeli berhak membuat berita acara. Segala sengketa jual-beli akan dimediasi penyelenggara bursa dan lembaga kliring sampai pengenaan sanksi dan denda pada pihak yang melakukan wanprestasi.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengaku senang karena perdagangan perdana Bursa CPO bisa lebih cepat dari target awal tanggal 23 Oktober. Volume perdagangan perdana ini diakui memang masih sangat sedikit. Namun, ia berharap, tidak lama lagi akan semakin banyak peserta yang bergabung untuk membentuk harga referensi (price reference)CPO.
”Target di triwulan pertama 2024 kita dapat price reference. Kalau pasar sudah credible dengan standar jelas yang terdeklarasi, volume cukup, harga juga enggak naik-turun drastis,” tuturnya.
Target di triwulan pertama 2024 kita dapat price reference. (Didid Noordiatmoko)
Ketika harga referensi sudah terbentuk, Bappebti akan menjual harga itu ke berbagai instansi terkait. Misalnya, kata Didid, harga referensi ditawarkan ke Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan agar menjadi harga patokan ekspor. Dari sisi hulu, harga referensi dapat dijual ke Kementerian Pertanian untuk penentuan harga tandan buah segar (TBS) sawit di petani.Baca juga: Emiten Sawit Lebih Dihargai jika Berpartisipasi di Bursa CPO
”Kami akan pastikan volumenya banyak sehingga kredibilitas diwujudkan. Kalau sudah kredibel, baru kami jual agar jadi price reference, baik untuk TBS di hulu maupun ekspor di hilir,” ujarnya.
Selanjutnya, insentif untuk pelaku usaha yang mau bergabung bursa perlu dibuat. Bappebti sedang membuat konsep insentif dan akan mendiskusikannya dengan pihak terkait, seperti Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan yang dapat mengatur insentif terkait perpajakan.