LPSK Tolak Pengajuan Saksi Pelaku Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Permohonan sebagai saksi pelaku yang dibuat tersangka Dody dan kawan-kawan itu dinilai perannya terlalu kecil untuk mengungkap kejahatan yang besar. Namun, mereka bisa mengajukan lagi perlindungan sebagai saksi.
Oleh
ERIKA KURNIA, Ayu Nurfaizah
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara peredaran 5 kilogram sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Permohonan yang dibuat tiga dari 11 tersangka, dinilai perannya terlalu kecil untuk mengungkap kejahatan yang besar.
Tenaga ahli Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Syahrial Martanto, di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022), menjelaskan, permohonan tidak berdasar pada pengungkapan kasus yang kesaksian atau keterangannya dilaporkan pelaku. Pelaku yang dimaksud adalah tersangka atas nama Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti.
Seperti diketahui, kasus ini diungkap penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Mereka menemukan barang bukti dari tangan Kepala Polisi Sektor Kalibaru Kasranto dan anggota Polsek Kalibaru, Janto. Sabu itu diduga dikendalikan Teddy Minahasa, bekas Kapolda Sumatera Barat. Kasus ini pertama kali dirilis pada 14 Oktober 2022.
”Pengungkapan kasusnya bukan dari mereka. Semua bukti sudah ada, bukan karena yang bersangkutan punya inisiatif untuk mengungkap. Ini yang menjadi kunci bagi kami,” tuturnya.
Permohonan itu pun tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. UU ini mengatur lima syarat perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku. Saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Dalam hal ini mereka bekerja sama dengan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Syarat tersebut, di antaranya, pemohon bukan pelaku utama, sifat pentingnya keterangan, hingga potensi terjadinya ancaman apabila tindak pidana diungkap menurut keadaan sebenarnya. Terkait permohonan tiga tersangka kasus narkoba ini, menurut Syahrial, mereka memiliki peran yang kecil untuk mengungkap kejahatan yang besar.
Permohonan ulang
Meski ditolak, ketiga tersangka bisa mengajukan permohonan ulang. ”Ketiganya perlu mengajukan permohonan kembali yang kemudian akan ditelaah apakah akan mendapat perlindungan sebagai saksi,” imbuh Syahrial.
LPSK juga meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk memisahkan berkas tersangka serta tempat penahanan Dody, Syamsul, dan Linda dengan Teddy Minahasa. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada ketiganya.
Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum untuk Dody dan kawan-kawan, menerima keputusan LPSK. Di sisi lain, ia tetap mengklaim kliennya berperan besar dalam mengungkap peran Teddy Minahasa, yang dinilai biang dari kasus tersebut berdasarkan analisis mereka.
”Perkara ini bukan tentang klien kami, tetapi tentang seorang jenderal bintang dua yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran 5 kg sabu,” kata Adriel dalam keterangannya, Selasa (13/12).
Ia juga mengaku berupaya melindungi kliennya yang mendapat intervensi sejak menuding keterlibatan Teddy Minahasa. Intervensi tidak hanya datang kepada Dody, tetapi juga istri dan ayah, maupun terhadap Adriel sendiri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, ayah Dody merupakan saksi yang menguntungkan bagi eks Kapolres Bukittinggi bergelar Ajun Komisaris Besar tersebut. ”Itu saksi menguntungkan untuk Pak Dody,” katanya singkat.
Proses ke meja hijau
Penyidik Polda Metro Jaya tengah menunggu pemeriksaan berkas perkara kasus itu oleh kejaksaan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
”Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan. Kemudian berkas perkaranya minggu lalu telah kita limpahkan lagi ke kejaksaan untuk kita tunggu penelitiannya,” kata Zulpan hari ini juga.
Berkas perkara Irjen Teddy Minahasa awalnya telah dikirim ke kejaksaan pada awal November. Berkas itu lalu dikembalikan jaksa untuk dilengkapi oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, mereka masih memeriksa lima berkas dari total sebelas tersangka yang terlibat di kasus ini. ”Masih diteliti kembali. Belum P21,” katanya.