logo Kompas.id
MetropolitanLPSK Tolak Pengajuan Saksi...
Iklan

LPSK Tolak Pengajuan Saksi Pelaku Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Permohonan sebagai saksi pelaku yang dibuat tersangka Dody dan kawan-kawan itu dinilai perannya terlalu kecil untuk mengungkap kejahatan yang besar. Namun, mereka bisa mengajukan lagi perlindungan sebagai saksi.

Oleh
ERIKA KURNIA, Ayu Nurfaizah
· 3 menit baca
 Tenaga Ahli Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Syahrial Martanto, di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS

Tenaga Ahli Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Syahrial Martanto, di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara peredaran 5 kilogram sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Permohonan yang dibuat tiga dari 11 tersangka, dinilai perannya terlalu kecil untuk mengungkap kejahatan yang besar.

Tenaga ahli Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Syahrial Martanto, di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022), menjelaskan, permohonan tidak berdasar pada pengungkapan kasus yang kesaksian atau keterangannya dilaporkan pelaku. Pelaku yang dimaksud adalah tersangka atas nama Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000