Tiga Perempuan Nyaris Terbuai Komplotan Perdagangan Orang di Banten
Sudirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Polda Banten menangkap BT (33), JB (53), YA (39), dan KA (50) ketika hendak memberangkatkan TW (22), NPN (24), dan NS (33), Sabtu (18/2/2023) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS - Tiga perempuan nyaris menjadi korban perdagangan orang ke Arab Saudi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Sindikat perdagangan orang menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp 5 juta per bulan.
Anggota Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Kepolisian Daerah Banten menangkap empat tersangka, BT (33), JB (53), YA (39), dan KA (50), ketika hendak memberangkatkan TW (22), NPN (24), dan NS (33) ke luar negeri, Sabtu (18/2/2023). Polisi sudah membuntuti mereka sejak pagi dari Jalan Raya Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, hingga ke Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dian Setiawan menyebutkan, komplotan perdagangan orang ini mengiming-imingi korbannya dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Sindikat tersebut akan mendapat Rp 2 juta untuk setiap pekerja migran ilegal yang berhasil ke luar negeri.
”Sudah 10 orang dikirim tersangka ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal. Para korban dijemput majikan setiba di luar negeri,” ujar Dian, Selasa (21/2/2023).
Empat tersangka itu berbagi peran mulai dari perekrutan hingga keberangkatan korban ke Arab Saudi. BT dan JB, warga Serang, merekrut, menjemput, dan membawa korban ke Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sementara YA dan KA, warga Kota Tangerang, bertugas mengawal dan meloloskan korban dari pemeriksaan Keimigrasian.
Dalam penggeledahan disita 3 paspor, 3 visa, 3 tiket elektronik penerbangan, 6 boarding pass, mobil, kartu tanda pengenal Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang atas nama BT, yang dikeluarkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, serta kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I Kelas Utama Soekarno Hatta tertanggal 22 Mei 2018.
Mereka merekrut, membawa, dan mengirimkan 3 warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai pekerja migran Indonesia.
Dian menambahkan, penyidik masih menelusuri temuan-temuan dalam penggeledahan. Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 3-15 tahun penjara.
Sebelumnya anggota Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menangkap MAB (49) dan ABM (46), warga Jakarta Timur; dan RC (43), warga Lebak; karena menyalurkan 38 pekerja migran tanpa dokumen sah ke Timur Tengah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dari penangkapan pada Oktober 2022 itu, ternyata tersangka sudah beroperasi sejak 2010. Mereka menampung korban di penampungan milik salah satu perusahaan di Jawa Barat dan meraup Rp 10 juta sampai Rp 15 juta dari setiap korban yang berangkat ke luar negeri.
Enam resolusi
Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten dalam paparan capaian kinerja 2022 dan resolusi kinerja 2023 menyampaikan telah melayani penempatan 15.668 pekerja migran Indonesia sepanjang tahun 2022.
Pada saat yang sama layanan terhadap pekerja migran Indonesia terkendala mencapai 9.094 orang. Mereka terkendala deportasi, sakit, dan penempatan ilegal.
Pelaksana tugas Kepala BP3MI Banten Dharma Saputra memaparkan pencegahan penempatan pekerja migran Indonesia ilegal sebanyak 3.012 orang. BP3MI Banten berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
”Sebagian besar pekerja migran Indonesia ilegal ini tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk bekerja. Mereka terjaring di tempat pemeriksaan Imigrasi. Dominan laki-laki dan negara tujuannya paling banyak Malaysia, Kamboja, Thailand, Uni Emirat Arab, dan Singapura,” kata Dharma.
Atas capaian tahun 2022, BP3MI Banten mempunyai enam resolusi sepanjang 2023 untuk meningkatkan layanan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Resolusi tersebut adalah tindak lanjut nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota Serang, Pemkot Cilegon, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang; merintis kerja sama dengan lima pemerintah daerah lainnya di Banten; sosialisasi akbar dan kegiatan pemberdayaan mantan pekerja migran Indonesia di Kota Cilegon mulai pada Maret 2023; dan penempatan PMI dengan skema private to private melibatkan pemerintah daerah.
Dharma mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar berhati-hati terhadap bujuk rayu perseorangan ataupun sindikat perdagangan orang. Aparatur desa turut didorong mengedukasi, mendeteksi dini, dan mencegah sejak di daerah asal.