logo Kompas.id
MetropolitanTeddy Minahasa Sesalkan...
Iklan

Teddy Minahasa Sesalkan Skenario Menjebak Cepu Narkoba Tak Masuk Dakwaan

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengakui kliennya berencana menjebak terdakwa Linda karena memberi kabar palsu mengenai peredaran narkoba.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih (kanan) memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Inspektur Jenderal Teddy Minahasa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih (kanan) memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Inspektur Jenderal Teddy Minahasa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi.

JAKARTA, KOMPAS — Inspektur Jenderal Teddy Minahasa diwakili kuasa hukumnya memberikan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan jaksa dalam sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Salah satu yang disoroti adalah perihal skenario terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita yang tidak disebut dalam dakwaan.

Teddy Minahasa ditahan sejak Oktober 2022 karena bersama-sama dengan Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma’arif, dan Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara tersangkut kasus peredaran 5 kilogram sabu di Jakarta. Penanganan perkara Teddy dilakukan secara terpisah dengan tiga orang lainnya yang didakwa pada Rabu (1/2/2023).

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000