Niat Hati Gandakan Uang, Dua Petani Magelang Tewas Diracun Sang Dukun
Dua petani sayur tewas diracun oleh dukun pengganda uang. Salah satu korban ingin menggandakan uang Rp 25 juta dan tersangka memberikan air beracun yang wajib diminum untuk syarat penggandaan uang.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·4 menit baca
Tergiur ingin menggandakan uang Rp 25 juta, Lasman (31) dan Wasdiyanto (38), dua petani sayur asal Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, justru tewas diracuni oleh tersangka, dukun pengganda uangnya, IS (57), Rabu (10/11/2021).
Dua korban ditemukan sudah tidak bernyawa di tepi jalan di Dusun Karang Tengah, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran. Lasman ditemukan berada di belakang kemudi dalam mobil, sedangkan Wasdiyanto tergeletak di jalan, di samping mobil. Lasman adalah orang yang ingin menggandakan uang, sedangkan Wasdiyanto, saudara iparnya, hanya sebatas menemani.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magelang Ajun Komisaris Aron Sebastian mengatakan, dua korban tewas setelah meminum air bercampur potas atau potasium sianida, yang diberikan tersangka di rumahnya di Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran. ”Kepada dua korban, tersangka menyebutkan bahwa air tersebut adalah syarat penggandaan uang yang wajib diminum sebelum sampai di rumah,” ujarnya, Jumat (19/11/2021).
Transaksi penyerahan uang dari korban dan pemberian air oleh tersangka dilakukan pada Rabu sekitar pukul 17.00. Uang Rp 25 juta tersebut baru saja didapatkan Lasman seusai menggadaikan mobil miliknya.
Air yang diberi potas adalah air yang diambil korban dari mata air Sijago di Kecamatan Kajoran. Dengan alasan akan didoakan, air tersebut kemudian dibawa tersangka ke dalam rumah, dicampur potas, kemudian dibaginya ke dalam dua plastik.
Sepulang dari rumah tersangka, dua korban yang bepergian menggunakan mobil sewaan itu mampir ke tempat Lasman menggadaikan mobil di Pasar Kaliangkrik, karena ingin mengambil dompet Lasman yang ketinggalan di dalam mobil.
Rabu malam sekitar pukul 19.00, dua korban berencana segera pulang ke rumah masing-masing. Namun, ingat akan pesan tersangka bahwa air harus diminum sebelum sampai rumah, maka keduanya pun memutuskan berhenti sejenak di tepi jalan. Karena potas dapat langsung mematikan dalam hitungan menit, keduanya pun diduga langsung tewas setelah beberapa saat meminumnya.
Karena potas dapat langsung mematikan dalam hitungan menit, keduanya pun diduga langsung tewas setelah beberapa saat meminumnya.
Tewasnya dua korban ini pertama kali diketahui rekan pemilik rental mobil tempat Lasman menyewa mobil yang dikendarainya. Saat itu, yang bersangkutan curiga karena mobil ditemukan dalam kondisi menyala, sedangkan dua korban ditemukan lemas.
Setelah mendapatkan kabar dari rekannya, pemilik rental mobil pun mendatangi lokasi dan mencoba untuk membangunkan korban yang diduga pingsan. Namun, karena tidak berhasil bangun, kejadian ini pun langsung dilaporkan kepada perangkat desa dan kantor kepolisian sektor (polsek) terdekat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris Besar M Alfan Armin mengatakan, hasil otopsi jenazah korban dan pengujian sampel sisa air dalam plastik yang diminum korban, sampel cairan mulut, urin, dan darah, disimpulkan bahwa dua korban mati lemas karena sianida.
Sempat berkilah
Selanjutnya, polisi langsung memeriksa IS, sebagai orang yang sempat bertemu dan memberikan air kepada dua korban itu. Dalam pemeriksaan di rumah IS, polisi menemukan sisa potas dalam botol. Namun, tersangka tidak mengaku bahwa bahan itu digunakan untuk meracuni dua korban. “Tersangka mengaku potas itu digunakan untuk meracuni hama yang ada di tanaman kubis,” ujarnya.
Tersangka sehari-hari juga berprofesi sebagai petani sayur. Namun, setelah dilakukan pengecekan, saat itu tersangka sama sekali tidak menanam kubis. Dari hasil penggeledahan, uang yang diserahkan korban ditemukan tersimpan di kandang sapi milik IS dan ditutupi dengan tempat nasi.
Alfan mengatakan, Lasman dan IS sudah berkomunikasi intens selama 10 hari terakhir. Sebelumnya, Lasman juga sudah sempat mencoba menggandakan uang Rp 200.000. Karena berhasil, bertambah menjadi Rp 300.000, korban pun percaya dan langsung berkeinginan menggandakan uang dalam jumlah besar.
Lasman pun mengutarakan niatnya menggandakan uang Rp 25 juta, dan seketika itulah muncul rencana tersangka untuk menghabisi nyawa korban dan merampas uang tersebut. Adapun sehari-hari, di lingkungan sekitar, tersangka dikenal sebagai dukun yang membuka pengobatan alternatif.
Saat ditemui dalam gelar perkara di Polres Magelang, tersangka menolak disebut melakukan penipuan dengan berpura-pura menggandakan uang. ”Saya hanya mendoakan, tidak melipatgandakan,” ujarnya.
Uang Rp 25 juta tersebut direncanakan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan tindak kejahatan yang dilakukannya, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 340 atau Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, dan terancam hukuman seumur hidup.