logo Kompas.id
MetropolitanTerlibat Penganiayaan David,...
Iklan

Terlibat Penganiayaan David, AG Dituntut Pidana 4 Tahun

AG dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Atas perbuatannya, AG dituntut pidana 4 tahun di LP Anak.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi

JAKARTA, KOMPAS — AG (15), anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), dituntut pidana 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Selanjutnya, pihak AG akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan maksimal yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan yang dibacakan jaksa dengan terdakwa AG secara tertutup, Rabu (5/4/2023). Ini merupakan sidang keenam terhadap AG yang dimulai Rabu pekan lalu. Hari ini, AG didampingi ibu dan walinya.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000