logo Kompas.id
MetropolitanBerulang, Suami Pelaku KDRT di...
Iklan

Berulang, Suami Pelaku KDRT di Depok Terancam Hukuman Tambahan

Mempelajari riwayat laporan kasus kedua orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka itu, pihak suami terancam menerima tambahan hukuman.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi menyampaikan keterangan pers tentang beberapa kasus kriminal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
HUMAS POLDA METRO JAYA

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi menyampaikan keterangan pers tentang beberapa kasus kriminal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya tengah menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sepasang suami istri di Depok, Jawa Barat. Mempelajari riwayat laporan kasus kedua orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka itu, polisi menyatakan, pihak suami terancam menerima tambahan hukuman.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi dalam konferensi pers, Jumat (26/5/2023), mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara setelah mengambil alih penyidikan kasus KDRT itu dari Polres Metro Depok. ”Kami melihat beberapa perbuatan atau tindak pidana yang (penyidikannya) harus kami sempurnakan,” ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000