Polusi Udara, Bogor dan Depok Terapkan Kebijakan Pembatasan bagi ASN
Selain kebijakan ”4 in 1” bagi ASN, Pemkot Bogor juga melarang aktivitas membakar sampah dan denda mencapai Rp 10 juta bagi yang melanggar. Sementara itu, di Kota Depok akan berlaku WFH 70 persen bagi ASN.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor dan Kota Depok, Jawa Barat, menerapkan sejumlah kebijakan untuk mengendalikan polusi udara. Di Kota Bogor berlaku sistem 4 in 1 bagi aparatur sipil negara atau ASN, serta larangan membakar sampah untuk mengendalikan polusi udara. Adapun Kota Depok menerapkan work from home atau bekerja dari rumah bagi ASN.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Kota Bogor. Pihaknya berkomitmen untuk turut menjaga kebersihan udara agar lingkungan tidak semakin memburuk.
Oleh karena itu, ia menginstruksikan agar ASN Kota Bogor dan pegawai badan usaha milik daerah untuk menggunakan transportasi publik. Aturan ini berlaku mulai Senin (28/8/2023).
Kendaraan pribadi atau dinas boleh digunakan dengan syarat 4 in 1 atau empat penumpang dalam satu kendaraan. Terkecuali untuk kendaraan listrik tidak diterapkan 4 in 1.
Kendaraan dinas atau kendaraan pribadi yang tidak sesuai kebijakan 4 in 1 maka diminta untuk putar arah dan tidak diizinkan untuk parkir di Balai Kota Bogor dan kantor dinas lainnya.
”Ini ASN untuk menggunakan sistem antarjemput, sistem nebeng bareng dan lain-lain untuk mengurangi kendaraan pribadi, kecuali bagi yang sudah menggunakan kendaraan listrik,” kata Bima.
Selain kebijakan 4 in 1, Pemkot Bogor juga menerapkan aturan larangan membakar sampah sembarangan, seperti sampah rumah tangga dan ban bekas. Menurut Bima, aktivitas pembakaran sampah merupakan salah satu penyumbang polusi di Kota Bogor.
Dalam pemantauannya, masih banyak warga yang membakar sampah sembarangan. Bima meminta camat, lurah, dan pengurus RT/RW mengawasi lingkungan agar warga tertib dan tidak lagi membakar sampah. Jika masih ditemui warga membakar sampah, ia akan dikenai denda paling berat Rp 10 juta.
”Saya dapat laporan dan lihat di lokasi ada beberapa titik yang bakar sampah. Camat, lurah segera dan sering patroli wilayah, sosialisasi, edukasi, tindakan kepada warga yang masih melakukan bakar ban atau bakar sampah,” katanya.
Untuk memantau kualitas udara di Kota Bogor, Pemkot Kota Bogor memasang video di ruang publik yang menampilkan indeks kualitas udara di Kota Bogor.
Indeks kualitas udara (AQI) dan polusi udara PM 2.5 di Kota Bogor pada pukul 17.00 adalah AQI 120 atau tidak sehat bagi kelompok sensitif. Warga pun diimbau untuk memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Udara Depok tidak sehat
Sementara itu, di Kota Depok indeks kualitas udara dan polusi udara PM 2.5 pada pukul 17.00 sebesar AQI 150 atau tidak sehat. Dalam sepekan terakhir indeks kualitas udara di Kota Depok selalu masuk kategori tidak sehat.
Dalam keterangan tertulisnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menuturkan, ASN di lingkup Pemerintah Kota Depok akan menerapkan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) pada September mendatang. Langkah tersebut ditempuh terkait upaya perbaikan kualitas udara di Kota Depok.
”Nantinya ASN akan 30 persen work from office (WFO) dan 70 persen WFH. Kecuali, dinas-dinas yang memang sumber daya manusianya dibutuhkan secara terus-menerus (pelayanan),” tutur Idris.
Sementara itu, wacana pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk anak sekolah, kata Idris, masih menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pemerintah Kota Depok juga memasang alat pemantau kualitas udara yang disebar di empat titik, yakni di Jalan Margonda Raya, Jalan Sengon, Jalan Juanda, dan Jalan Raya Bogor.
Kualitas udara yang buruk di Kota Depok berdampak terhadap kesehatan warga. Tercatat, sejak Juli hingga akhir Agustus, penderita infeksi saluran napas akut meningkat dari sebelumnya rata-rata 5.000 penderita ISPA menjadi 10.000, dan meningkat lagi mencapai 50.000.
Menurut Idris, dampak musim kemarau yang meningkatkan kualitas udara menjadi buruk pada tahun ini cukup parah.